Apabila Anda ingin mendaftar Nikah secara Online, |
maka lakukanlah langkah - langkah sebagai berikut : |
1. Klik ! |
2. Klik kolom Mendaftar Nikah Online |
3. Klik icon/gambar bintang ( Tambah ) |
4. Isilah kolom yang kosong |
5. Klik dan isilah, mulai dari kolom Catin Pria s/d |
kolom Maskawin |
6. Validasi ( tulis kodenya ) |
7. Simpan |
Demikian, selamat mencoba. |
Atau bisa dialamatkan ke Email : kuabanyumas@gmail.com |
Tulis Data lengkap Catin Pria dan Wanita, Wali, Tgl, bln dan tahun Akid Nikah |
Operator |
Pemerintah Berlakukan Nikah di KUA Gratis
Senin, 25 November 2013
CARA MENDAFTAR NIKAH ONLINE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar