Senin, 25 November 2013

CARA MENDAFTAR NIKAH ONLINE

Apabila Anda ingin mendaftar Nikah secara Online,
maka lakukanlah langkah - langkah sebagai berikut :
1. Klik !
2. Klik kolom Mendaftar Nikah Online
3. Klik icon/gambar bintang ( Tambah )
4. Isilah kolom yang kosong
5. Klik dan isilah, mulai dari kolom Catin Pria s/d
     kolom Maskawin
6. Validasi ( tulis kodenya )
7. Simpan
Demikian, selamat mencoba.

Atau bisa dialamatkan ke Email : kuabanyumas@gmail.com
Tulis Data lengkap Catin Pria dan Wanita, Wali, Tgl, bln dan tahun Akid Nikah
Operator

Tidak ada komentar:

Posting Komentar