PENETAPAN JAM KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BULAN RAMADHAN TH 2013
Surat
edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia NOMOR 7 TAHUN 2013 tentang PENETAPAN JAM KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BULAN RAMADHAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar