Pemerintah Berlakukan Nikah di KUA Gratis
Kamis, 18 Desember 2014
Minggu, 07 Desember 2014
Rabu, 26 November 2014
Hasil Survey KPK
Ini Dia Daftar Tindak Lanjut dari Hasil Survey KPK Terhadap Layanan Publik KUA
Dalam pertemuan tersebut diungkapkan perlunya Bimas Islam mendorong upaya-upaya peningkatan kualitas layanan publik di KUA, khususnya terkait dengan pencatatan administrasi nikah. Hal pertama yang menjadi penekanan adalah penyelesaian target penggunaan SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) di seluruh KUA, yaitu pada tahun 2016 seluruh KUA harus menggunakan SIMKAH dan Online. “Tidak ada tawar menawar, tahun 2016 urusan SIMKAH harus sudah selesai, dan online secarakeseluruhan”, tegas Kasubdit Pemberdayaan KUA, M. Adib Machrus, kepada bimasislam.
Masalah berikutnya adalah mengoptimalkan Kotak Aduan di KUA. Seluruh KUA harus memiliki kotak aduan karena ini menjadi media publik dalam menyampaikan keluhan layanan. “Pengaduan masyarakat bukan hanya lewat media ini, tetapi bisa melalui web dan atau SMS Center”, tegas Adib.
Selain itu, tambah Jasin, seluruh KUA harus menyiapkan formulir IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) yang diebrikan setiap mendapatpakan layanan. “Melalui IKM ini publik dapat menilai kualitas layanan KUA, dan KUA dapat berkaca dari ini”.
Satu lagi, hal yang sedang ditunggu-tunggu oleh para penghulu dan mencegah penerimaan gratifikasi adalah penyegeraan pencairan PNBP NR yang hingga kini belum juga turun. “Pencairan PNBP NR akan sangat membantu upaya kita untuk mencegah penghulu menerima gratifikasi. Masalah ini harus mendapatkan perhatian serius agar para penghulu bekerja secara profesional”, desak Jasin. (thobib/foto:kuaklojen)
Selasa, 11 November 2014
Senin, 10 November 2014
Jumat, 24 Oktober 2014
Hikmah Tahun Baru Islam
Hari ini umat Islam memasuki Tahun baru Hijriyah 1436 H. Esok hari kita akan mengakhiri tahun 1435 H. Detik-detik pergantian tahun selalu menjadi pusat perhatian hampir seluruh umat manusia. Sudah menjadi hal yang lumrah bila malam pergantian tahun selalu meriah dengan acara yang semarak. Semaraknya malam pergantian tahun bahkan telah melalaikan manusia akan makna waktu dan lalai terhadap mengingat Allah. Tetapi kita juga jumpai segelintir hamba Allah yang dengan penuh harap dan takut berhitung diri (muhasabah) agar mendapatkan keberkahan dengan makin berkurangnya usia di dunia.
Pergantian tahun merupakan salah satu ukuran pergantian waktu yang tak dapat dielakkan. Waktu yang sudah bergerak tak dapat ditahan dan diundurkan lagi. Setiap ruangan waktu memilki kejadiannya sendiri. Dalam waktu terkandung jejak perjalanan manusia yang akan diputar ulang kelak di hadapan pencipta waktu, Allah SWT.
Banyak manusia yang dengan waktunya memperoleh kejayaan dan tidak sedikit yang merasa waktu yang dimilikinya sebagai duri yang terus menusuk jiwanya. Orang yang memperoleh kejayaan adalah orang yang menggunakan waktunya dengan melakukan amal sebanyak dan sebaik mungkin. Detik, menit, jam dan hari yang dimiliki orang sukses adalah jejak ikhtiar yang menjadi investasi kejayaannya. Sedangkan bagi manusia yang menderita adalah mereka yang waktu-waktunya dilewatkan dengan melalaikan potensi dan momen yang dimilikinya. Banyak nikmat yang tidak disyukuri dan banyak momen yang terlewat sehingga mereka tidak mendapat apa-apa dari waktu yang dimilikinya.
Sejarah Tahun Baru
Perayaan tahun baru adalah hari libur tertua sepanjang sejarah. Tahun baru pertama dirayakan di Babilonia kuno sekitar 4000 tahun yang lalu. Sekitar tahun 2000 SM, Tahun baru Babilonia dimulai pada bulan baru (tepatnya pada bulan sabit pertama terlihat) setelah “Vernal Equinox” (hari pertama musim semi).
Awal musim semi adalah saat yang tepat merayakan tahun baru. Disamping semua itu, saat itu merupakan saatnya “kelahiran kembali”, saat tumbuhnya pepohonan dan tanaman. Tanggal 1 Januari, di lain sisi, tidak memiliki arti astronomi maupun pertanian. Jadi bagi mereka tidaklah masuk akal untuk merayakan tahun baru pada hari itu. Tahun baru babilonia berlangsung selama 11 hari. Tiap hari memiliki jenis perayaan yang berbeda dan unik.
Setelah bangsa Babilonia, kemudian bangsa Romawi kemudian menetapkan tahun baru pada bulan Maret, tapi kemudia perhitungan kalender mereka tercampur aduk dengan kelender dari kerajaan-kerajaan lain sehingga kemudia kalender tersebut tidak sejalan dengan pergerakan matahari.
Tahun Baru Islam
Di ajaran Islam, permulaan Tahun Baru Islam ditetapkan sejak masa Khalifah Umar bin Khattab. Khalifah Umar setelah bermusyawarah dengan sahabat Nabi SAW lainnya menetapkan Tahun Baru Islam dimulai tanggal 1 Muharram. Tanggal 1 Muharram pada Kalender Hijriyah merupakan tonggak bersejaran dimana Nabi Muhammad SAW beserta Sahabat dan pengikutnya melakukan hijarh dari Mekah ke Madinah. Sejak peristiwa Hijarh iniliah Islam mengalami perkembangan pesat dan penyebarannya meluas ke luar Jazirah Arab.
Pada Kalender Hijriyah yang memakai perhitungan peredaran bulan, terkandung hitungan penentuan peribadahan kaum muslimin seperti penentuan 1 Muharram, Bulan Ramadlan, , Idul Fitri, Pelaksanaan Haji Idul Adlha, Puasa sunnah. Selain itu sejarah Rasulullah dan Shahabat dalam Sirah Nabawiyah tercatat dengan tepat dalam hitungan Kalender Hijriyah.
Hakikat Waktu
Pergantian tahun mengingatkan kita bahwa jatah hidup kita di dunia ini semakin berkurang. Seorang ulama besar, Imam Hasan Al-Basri, mengatakan, ”Wahai anak Adam, sesungguhnya Anda bagian dari hari, apabila satu hari berlalu, maka berlalu pulalah sebagian hidupmu.”
Dengan makna seperti itu, seharusnyalah kalau pergantian tahun justru mesti kita manfaatkan untuk mengevaluasi (muhasabah) diri. Allah SWT berfirman,
Dengan makna seperti itu, seharusnyalah kalau pergantian tahun justru mesti kita manfaatkan untuk mengevaluasi (muhasabah) diri. Allah SWT berfirman,
”Wahai orang-orang beriman bertakwalah kalian kepada Allah, dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah disiapkan untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa-apa yang kalian kerjakan.” (QS 59: 18).
Khalifah Umar bin Khathab menyatakan, ”Hitunglah diri kalian sebelum kalian dihitung. Timbanglah amal-amal kalian sebelum ditimbang. Bersiaplah untuk menghadapi hari yang amat dahsyat. Pada hari itu segala sesuatu yang ada pada diri kalian menjadi jelas, tidak ada yang tersembunyi.”
Rasulullah SAW bersabda, ”Tidaklah melangkah kaki seorang anak Adam di hari kiamat sebelum ditanyakan kepadanya empat perkara: tentang umurnya untuk apa dihabiskan, tentang masa mudanya untuk apa digunakan, tentang hartanya dari mana diperoleh dan ke mana dihabiskan, dan tentang ilmunya untuk apa dimanfaatkan.” (HR Tirmidzi).
Terkait dengan usia itu, Rasulullah SAW menjelaskan, ‘‘Sebaik-baik manusia ialah yang panjang umurnya dan baik amal perbuatannya, sedangkan seburuk-buruk manusia adalah yang panjang umurnya tetapi buruk amal perbuatannya.” (HR Tirmidzi).
Al Quran juga menuntun kita agar tidak merugi ditelan waktu. Hanya orang yang beriman, beramal sholeh, saling menasehati dalam mentaati kebenaran dan menetapi kesabaranlah yang akan menikmati keberuntungan. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Ashr/103:1-3
1. Demi masa.
2. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian,
3. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.
Hikmah Tahun Baru Islam
Dengan mengingat hakikat waktu, seorang muslim diharapkan semakin hati-hati memanfaatkan waktu yang tersedia. Tahun baru yang merupakan bagian dari waktu perlu direnungi untuk mendapatkan pelajaran (ibrah) dalam rangka meningkatkan pemahaman dan amal. Beberapa hikmah yang dapat dipetik dari peristiwa pergantian Tahun Masehi sebagai berikut :
1. Senantiasa Mengingat waktu.
Pergantian tahun baru pada hakikatnya adalah mengingatkan manusia tentang pentingnya waktu. Imam Syahid Hasan Al-Banna berkata, ”Siapa yang mengetahui arti waktu berarti mengetahui arti kehidupan. Sebab, waktu adalah kehidupan itu sendiri.”
Dengan begitu, orang-orang yang selalu menyia-nyiakan waktu dan umurnya adalah orang yang tidak memahami arti hidup. Ulama kharismatik, Dr Yusuf Qardhawi, dalam kitab Al-Waqtu fi Hayatil Muslim menjelaskan tentang tiga ciri waktu. Pertama, waktu itu cepat berlalunya. Kedua, waktu yang berlalu tidak akan mungkin kembali lagi. Dan ketiga, waktu itu adalah harta yang paling mahal bagi orang beriman.
2. Memahami Pentingnya Peningkatan Diri
Orang yang sukses senantiasa mengingat dan memperhitungkan apakan hari ini telah dilewati dengan mendapatkan prestasi yang lebih baik dari kemarin atau tidak. Dengan demikian seorang muslim akan terus meningkatkan diri untuk terus menambah keberuntungan hidupnya agar tidak tertipu waktu apalagi celaka.
Semoga kita termasuk golongan orang yang sukses yaitu amal hari ini lebih baik dari hari kemarin. Semoga kita terhindar menjadi oarnag yang tertipu waktu dan celaka karena amal yang dikerjakan hari ini sama saja bahkan lebih buruk dari hari kemarin.
3. Merefleksikan Makna Hijrah dalam Kehidupan Sehari-hari
Hijrah berarti berpindah atau meninggalkan. Dalam makna ini, hijrah memiliki dua bentuk. Hijrah Makaniyah (fisik) dan Hijrah Ma’nawiyah. Hijrah makaniyah (hakiki) adalah berpindah secara fisik, dari satu tempat ke tempat lain. Adapun hijrah secara ma’nawiyah ditegaskan dalam firman Allah swt.
“Dan berkatalah Ibrahim: “Sesungguhnya aku senantiasa berhijrah kepada Tuhanku; sesungguhnya Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”Al-Ankabut:26.
“Dan perbuatan dosa tinggalkanlah.” Al-Muddatsir:5
Bentuk-bentuk hijrah maknawiyah di antaranya Meninggalkan kebiasaan mengacuhkan karunia Allah menjadi hamba yang pandai bersyukur. Berpindah dari kehidupan jauh dari tuntunan agama kearah kehidupan yang relijius dan Islami. Berpindah dari sifat-sifat munafik, plin-plan, menjadi konsisten atau istiqomah. Berpindah dari cara-cara haram dalam menggapai tujuan ke arah cara-cara jujur dan halal.
Hijrah juga berarti berkomitmen kuat memegang pinsip kebenaran dan keadilan dan meninggalkan kebatilan dan kezhaliman. Meninggalkan perbuatan, makanan dan pakaian yang haram menjadi hidup sehat dan produkif. Meninggalkan perbuatan buruk dan dosa menuju taat dan berbuat baik hanya kepada Allah swt.
Hijrah juga serius meninggalkan kedengkian, menjauhi korupsi, tidak saling menjatuhkan sesama orang berima dan enggan saling menghujat. Hijrah juga mermaknai meninggalkan kesia-siaan, merubah kebiasaan hidup menjadi beban, dan tidak mau hidup dalam kebohongan.
Rasulullah saw. bersabda yang diriwayatkan Imam Bukhari: “Barangsiapa yang berhijrah untuk Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang berhijrah untuk dunia (untuk memperoleh keuntungan duniawi) dan untuk menikahi wanita maka hijrah itu untuk apa yang diniatkan nya.”
Wallahu’a’lam.
Kamis, 09 Oktober 2014
PENCATATAN NIKAH MELALUI APLIKASI SISTEM
Pernikahan adalah awal dari kehidupan manusia dewasa, dalam perkawinan tentu perlunya dilakukan proses pencatatan untuk dipergunakan dalam proses pendataan surat-surat bukti status . Pemerintah mencatat jumlah perkawinan di Indonesia 1.315.330 peristiwa, dengan rincian 1.912.101 nikah di kantor KUA, 28.922 menikah di luar balai nikah, 170 Rujuk. (sumber Departemen Agama tahun 2008)
Menurut survey dari beberapa Kantor Urusan Agama (KUA) banyak ditemukan pria menikah kembali tanpa izin dari istri sebelumnya, sekitar 10% dari pencatatan nikah. Banyak pula pernikahan yang tidak tercatat atau sering disebut nikah sirri.
Setelah melihat dari catatan di atas, kita dapat membenahinya melalui mekanisme sistem yang baik, dengan pencatatan yang sudah ada melalui buku sudah diterapkan di semua Kantor Urusan Agama , namun karena banyaknya KUA sekitar 4.401 yang tersebar di 33 propinsi (Data Departemen Agama Tahun 2008) tidak mudah untuk melihat data apabila ada yang sudah menikah dan menikah kembali tanpa izin dari istri sebelumnya, karena membutuhkan waktu dan kerja yang cukup sulit melihat kembali arsip data dari tiap lokasi KUA yang tersebar hingga pedalaman di Desa.
Sistem data fisik tentunya tidak diabaikan atau dihilangkan semata-mata karena disebut sudah tidak zamannya, data fisik tetap ditata rapi hingga mendukung data elektronik, untuk membantu proses pencarian dan menghindari proses data pencatatan ganda dalam pernikahan tanpa izin istri terdahulu, diperlukan sebuah sistem elektronik yang yang dapat mendukung, dengan aplikasi pencatatan nikah dapat memudahkan pencarian data, namun sistem aplikasi harus didukung oleh sebuah jaringan agar satu lokasi dengan lokasi lain terhubung untuk saling bertukar data dan member informasi satu dengan yang lainnya.
Sistem Aplikasi yang sudah dibuat oleh Departemen Agama salah satunya adalah Sistem Aplikasi Pencatatan Nikah (SIMKAH) yang sudah di rintis tahun 2006 dengan 8 KUA online non riltime , namun dengan segala keterbatasannya belum sempurna. Tahun 2007 dimulai menjadi 12 lokasi tersebar di Jakarta Bogor Tangerang dan Bekasi dengan online riiltime, tahun 2008 sudah mencapai 49 lokasi, dan tahun 2009 sudah mencapai 92 lokasi online riiltime (Sumber Departemen Agama 2009)
Jaringan yang online riiltime tidak dapat mendukung penuh sebuah kinerja sistem, karena hingga kini tercatat data yang masuk belum mencapai angka maksimal, karena sistem aplikasi yang belum maksimal.
Aplikasi yang baik adalah sebuah sistem yang dapat memenuhi kebutuhan pengguna dalam hal ini pencatat akte nikah di Kantor Urusan Agama setempat, karena mereka pionir untuk memproduksi sistem agar sampai di sebuah server dan dapat di olah menjadi sebuah data yang dapat membantu pekerjaan.
Sistem yang baik adalah sebuah sistem yang memiliki modul utama diantaranya, proses pengecekan data pernikahan melalui media server utama, dan pemblokiran sistem yang dilakukan jika mengalami ganda dalam pencatatan data.
Selain hal itu dapat dibuat sebuah sistem pencatatan nikah itu dengan mekanisme mencatat buku nikah yang keluar dari Kantor Urusan Agama setempat , agar mengetahui ke aslian buku dan mengetahui informasi lain dari bagian buku tersebut seperi stok buku yang diperlukan setiap tahun, dan kebenaran pernikahan tersebut, atau ketika buku nikah di curi tau hilang dari sebuah lokasi , agar tidak terjadi buku asli tapi palsu.
Pernikahan yang ganda atau poligami tanpa izin istri sebelumnya dapat berakibat fatal bukan hanya di pihak pasangan, namun dapat berakibat pada keturunan seperti anak – anak kelak yang akan dicatatatkan atas nama orang tua yang tercatat resmi di pemerintahan catatan siplil.
Pentingnya sebuah integrasi antar lembagapun harus diperhatikan dalam membuat sistem pencatatan nikah, dalam pemerintahan Indonesia semua berkumpul data dalam pencatatan nikah, bagi agama Islam akan dicatat di Kantor Urusan Agama yang berada di tiap kecamatan, dan bagi bukan agama Islam di catat di tempat ibadah masing – masing dan di laporkan ke Kantor Catatan Sipil setiap kabupaten.
Pencatatan nikah yang di integrasikan dari KUA lalu di hubungkan ke Kantor Catatan Sipil akan lebih baik , karena akan tercatat secara langsung dari tiap peghulu di KUA tiap lokasi, untuk agama selain Islam tidak dimungkinkan menikahi wanita siapapun tanpa izin istri sebelumnya, karena sistem yang terhubung ke Kantor Catatan Sipil akan mengumpulkan data dari tiap lokasi.
Setelah sistem pencatatan nikah dibuat, dari proses database, dan aplikasi penunjang di depan, serta integrasi antar jaringan / network system maka semakin kecil kemungkinan untuk masyarakat yang tidak taat pada aturan hukum berlaku, karena dari sistem sudah dijaga untuk keamanan baik dari pihak perusak jaringan maupun yang ingin merusak sistem aturan pernikahan.
Berikut akan kita gambarkan sebuah sistem yang akan dibangun untuk menjaga keamanan tatanan Undang – undang perkawinan yang sudah dibuat oleh pemerintah secara matang dan terus disempurnakan dari tahun ke tahun.
Memungkinkan proses data akan semakin lebih mudah, dengan calon mempelai pria mendatangi KUA tempat kediaman pria, KUA memproses data untuk dimasukkan ke database, kemudian dikirimkan ke server Departemen Agama, ketika calon mempelai wanita datang ke kediaman wanita,dan pihak KUA memasukkan data calon wanita, lalu data dikirimkan ke server Departemen Agama, disertai permintaan untuk data calon mempelai pria, kemudian setelah dibaca oleh server Departemen Agama, dikirimkan kembali ke KUA calon mempelai wanita, secaraautomatically data tercatat di KUA tanpa KUA calon mempelai wanita melakukan masukkan data. Jika terjadi proses nikah luar tempat kediaman kedua calon mempelai, maka dibuatkan surat keterangan numpang nikah oleh KUA calon mempelai wanita dengan melampirkan data kedua calon mempelai, yang selanjutnya KUA tujuan tempat melakukan pernikahan akan meminta data ke server Departemen Agama untuk data calon mempelai tersebut. Ketika diterima oleh KUA tujuan, data dapat diterima dan menjadi catatan bagi KUA, dapat melakukan proses pencatatan lebih kurang 15 menit untuk per calon mempelai, dan begitu juga untuk KUA tujuan tempat berlangsung pernikahan hanya butuh 5 menit untuk mendata, karena 5 menit tersebut hanya untuk proses tarik data dari server.
Begitu juga untuk catatan sipil, tanpa harus meminta data ke kantor Departemen Agama Kabupaten atau KUA, data bisa di ambil tiap saat, sehingga dapat dibuatkan data statistik bagi Badan Pusat Statistik untuk melakukan statistik data setiap saat untuk dilakukan pengembangan oleh Pemerintah.
Waktu 15 menit dilakukan untuk setiap pencatatan,dengan rata-rata setiap bulan 400 orang melakukan pernikahan di wilayah Jakarta, berarti 16 orang menikah tiap hari kerja rata-rata di Jakarta, total hanya butuh 4 jam untuk melakukan pencatatan.
Saat ini proses pencatatan nikah di Jakarta memerlukan waktu 1-2 jam dengan akurasi data yang jauh dari keabsahan, seandainya 1,5 jam yang dilakukan saat ini berarti butuh 24 jam untuk proses pencatatan, sedangkan jam kerja hanya 8 jam, artinya butuh waktu tambahan di esok hari termasuk hari libur.
Waktu selisih antara menggunakan sistem dengan tanpa menggunakan sistem aplikasi yang sudah terancang 20 jam dalam 1 bulan, kalau dalam 1 tahun selisih 240 jam, untuk 1 propinsi, bagaimana dengan 33 propinsi lain.
Memulai dengan efesiensi waktu tersebut selain meringankan beban fisik karyawan, mempercepat proses pelayanan publik, dan meningkatkan citra pemerintah dalam pelayanan. Selain itu tingkat ketepatan dan kenyamanan data lebih handal, mengurangi tingkat kesalahan / system error untuk database. Mungkinkan juga untuk efesiensi dana karena sudah terintegrasi satu instansi dengan instansi lainnya.
Selain sistem tersebut , proses data bisa dilakukan oleh calon mempelai seperti gambar 2 di bawah ini.
Gambar 2
Proses input oleh Publik
Aplikasi dibuatkan pada media web base, kemudian calon mempelai melakukan inputan dan di validasi oleh Departemen Agama Pusat, kemudian data tersebut diberi tempo untuk keseriusan data tersebut, artinya jika dalam waktu yang ditentukan tidak mendatangi KUA dengan tidak menyerahkan berkas formulir N-1 dari kelurahan, maka secara otomatis data yang dimasukkan oleh calon mempelai melalui website terhapus oleh sistem, tapi jika mempelai mendatangi KUA maka data masih tersimpan, dan proses dapat dilakukan dengan lebih cepat untuk verifikasi data fisik dengan elektronik segera dilakukan di KUA tersebut, sehingga data untuk berikutnya hanya dibutuhkan pengecekan data saja.
Calon mempelai bisa melakukan melalui internet di rumah , kantor, atau di sediakan di kantor-kantor Departemen Agama yang berada di tingkat Propinsi dan Departemen Agama Pusat.
Sehingga untuk calon mempelai yang sudah pernah menikah, dapat membawa surat izin istri sebelumnya, jika tidak membawa berarti berkas dikembalikan dan pernikahan dibatalkan.
Aplikasi bisa dilakukan di luar negeripun dengan cepat,dan bagi Kedutaan Besar Indonesia untuk Negara Luar bisa melakukan pengecekan data dengan cepat tanpa harus membuat surat ke Departemen Agama pusat dengan waktu yang dibutuhkan lebih lama.
Program aplikasi ini dapat mengurangi terjadinya penggadaan pencatatan, karena proses aplikasi tersebut akan dari KUA asal mengirim data calon pengantin ke server pusat Departemen Agama berupa data berkas,sidik jari kedua calon mempelai,KTP/Passpor dimungkinkan mengirimkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), agar terjadi pengecekan / validasi data ke Catatan Sipil apakah calon tersebut sudah pernah menikah atau belum, kalau belum proses di lanjutkan, jika sudah akan diproses sesuai aturan yang berlaku seperti surat dari Pengadilan Agama dan atau surat dari calon pasangan atau calon istri sebelumnya.
Ketika data sudah valid / sah, maka database calon mempelai di catatan sipil akan diberi flag / tanda bahwa status sudah menikah, sehingga ketika akan membuat perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa diberi tanda dari pihak kepala Rukun Tetangga ( RT ) data status sudah menikah .
Bahkan ketika terjadi kehilangan buku nikah, dapat dilakukan pengecekan data di KUA seluruh yang sudah online dan menerbitkan Surat Pengganti Buku Nikah tanpa harus ke lokasi KUA tempat menikah.
Begitu juga ketika akan meminta legalisir buku nikah, pihak Pemerintah Departemen Agama pusat dapat proses langsung mencek di komputer, status pernikahan dengan buku yang asli atau asli palsu . Begitu juga ketika Kedutaan Indonesia di luar akan melakukan pengecekan tidak memerlukan waktu lama mengirim data ke Departemen Agama Pusat, tapi bisa melihat pada komputer sistem yang ada. Sehingga biaya yang dikeluarkan kemudian hari akan jauh lebih efesiensi, dan proses pencetakan bukupun bisa dicetak tiap tahunnya dengan sesuai kebutuhan riil.
Kunci keberhasilan sistem tidak terlepas dari kemauan dan keseriusan dari pihak pemerintah yang ingin mengembangkan sistem dengan benar. Pola ini menghindari pula untuk pernikahan dibawah umur, karena sistem yang terintegrasi dengan database catatan sipil, sehingga ketika menarik data dari Catatan sipil untuk nomor akte kelahiran dan usia belum mencapai waktu yang tertuang dalam Undang Undang nomor 1 tahun 1974, maka data akan di tolak oleh sistem, dan dimungkinkan untuk diterima sistem dengan syarat melampirkan surat permohonan dari orang tua dan pengadilan Agama untuk dimasukkan dalam sistem tersebut, sehingga rangkaian pernikahan lebih mendekati kesepurnaan sesuai UU nomor 1 tahun 1974.
Integrasi sebuah sistem adalah mempermudah dalam penyelesaian masalah pencatatan data, karena data adalah sumber dari kelangsungan hidup manusia agar mendapatkan informasi lebih akurat di masa mendatang.
Proses pencatatan yang tersusun rapi dengan integrasi sistem yang baik, memudahkan dalam proses birokrasi, kalau dimungkinkan dapat melakukan pernikahan 1 hari atau setelah data lengkap dan diteliti oleh Kantor Urusan Agama dengan tetap melihat jadwal di Pencatat nikah apakah ada kosong atau sudah ada jadwal untuk melakukan pencatatan nikah bagi pendaftar sebelumnya.
Sebagai awal untuk membuat penyemangat agar tidak melakukan pernikahan dibawah tangan atau sirri , dapat dilakukan dengan membuatkan kartu identitas tambahan sebesar kartu kredit yang bisa dibawa dimana saja, ketika melakukan transaksi menginap di sebuah hotel yang syariah, bisa di tunjukan identitas tersebut dan mendapatkan diskon harga kamar.
Aspek data akan didapatkan oleh pemerintah, begitu juga aspek keuntungan bisnis dan kemudahan akan didapatkan oleh masyarakat pada umumnya. Sehingga masyarakat tidak lagi segan dan takut mencatatkan pernikahan mereka di data Pemerintah melalui KUA Departemen Agama.
(ASFAN SHABRI 4KA16 – 17109018 )
Setelah melihat dari catatan di atas, kita dapat membenahinya melalui mekanisme sistem yang baik, dengan pencatatan yang sudah ada melalui buku sudah diterapkan di semua Kantor Urusan Agama , namun karena banyaknya KUA sekitar 4.401 yang tersebar di 33 propinsi (Data Departemen Agama Tahun 2008) tidak mudah untuk melihat data apabila ada yang sudah menikah dan menikah kembali tanpa izin dari istri sebelumnya, karena membutuhkan waktu dan kerja yang cukup sulit melihat kembali arsip data dari tiap lokasi KUA yang tersebar hingga pedalaman di Desa.
Sistem data fisik tentunya tidak diabaikan atau dihilangkan semata-mata karena disebut sudah tidak zamannya, data fisik tetap ditata rapi hingga mendukung data elektronik, untuk membantu proses pencarian dan menghindari proses data pencatatan ganda dalam pernikahan tanpa izin istri terdahulu, diperlukan sebuah sistem elektronik yang yang dapat mendukung, dengan aplikasi pencatatan nikah dapat memudahkan pencarian data, namun sistem aplikasi harus didukung oleh sebuah jaringan agar satu lokasi dengan lokasi lain terhubung untuk saling bertukar data dan member informasi satu dengan yang lainnya.
Sistem Aplikasi yang sudah dibuat oleh Departemen Agama salah satunya adalah Sistem Aplikasi Pencatatan Nikah (SIMKAH) yang sudah di rintis tahun 2006 dengan 8 KUA online non riltime , namun dengan segala keterbatasannya belum sempurna. Tahun 2007 dimulai menjadi 12 lokasi tersebar di Jakarta Bogor Tangerang dan Bekasi dengan online riiltime, tahun 2008 sudah mencapai 49 lokasi, dan tahun 2009 sudah mencapai 92 lokasi online riiltime (Sumber Departemen Agama 2009)
Jaringan yang online riiltime tidak dapat mendukung penuh sebuah kinerja sistem, karena hingga kini tercatat data yang masuk belum mencapai angka maksimal, karena sistem aplikasi yang belum maksimal.
Aplikasi yang baik adalah sebuah sistem yang dapat memenuhi kebutuhan pengguna dalam hal ini pencatat akte nikah di Kantor Urusan Agama setempat, karena mereka pionir untuk memproduksi sistem agar sampai di sebuah server dan dapat di olah menjadi sebuah data yang dapat membantu pekerjaan.
Sistem yang baik adalah sebuah sistem yang memiliki modul utama diantaranya, proses pengecekan data pernikahan melalui media server utama, dan pemblokiran sistem yang dilakukan jika mengalami ganda dalam pencatatan data.
Selain hal itu dapat dibuat sebuah sistem pencatatan nikah itu dengan mekanisme mencatat buku nikah yang keluar dari Kantor Urusan Agama setempat , agar mengetahui ke aslian buku dan mengetahui informasi lain dari bagian buku tersebut seperi stok buku yang diperlukan setiap tahun, dan kebenaran pernikahan tersebut, atau ketika buku nikah di curi tau hilang dari sebuah lokasi , agar tidak terjadi buku asli tapi palsu.
Pernikahan yang ganda atau poligami tanpa izin istri sebelumnya dapat berakibat fatal bukan hanya di pihak pasangan, namun dapat berakibat pada keturunan seperti anak – anak kelak yang akan dicatatatkan atas nama orang tua yang tercatat resmi di pemerintahan catatan siplil.
Pentingnya sebuah integrasi antar lembagapun harus diperhatikan dalam membuat sistem pencatatan nikah, dalam pemerintahan Indonesia semua berkumpul data dalam pencatatan nikah, bagi agama Islam akan dicatat di Kantor Urusan Agama yang berada di tiap kecamatan, dan bagi bukan agama Islam di catat di tempat ibadah masing – masing dan di laporkan ke Kantor Catatan Sipil setiap kabupaten.
Pencatatan nikah yang di integrasikan dari KUA lalu di hubungkan ke Kantor Catatan Sipil akan lebih baik , karena akan tercatat secara langsung dari tiap peghulu di KUA tiap lokasi, untuk agama selain Islam tidak dimungkinkan menikahi wanita siapapun tanpa izin istri sebelumnya, karena sistem yang terhubung ke Kantor Catatan Sipil akan mengumpulkan data dari tiap lokasi.
Setelah sistem pencatatan nikah dibuat, dari proses database, dan aplikasi penunjang di depan, serta integrasi antar jaringan / network system maka semakin kecil kemungkinan untuk masyarakat yang tidak taat pada aturan hukum berlaku, karena dari sistem sudah dijaga untuk keamanan baik dari pihak perusak jaringan maupun yang ingin merusak sistem aturan pernikahan.
Berikut akan kita gambarkan sebuah sistem yang akan dibangun untuk menjaga keamanan tatanan Undang – undang perkawinan yang sudah dibuat oleh pemerintah secara matang dan terus disempurnakan dari tahun ke tahun.
Gambar 1
skema proses pencatatan nikah
Proses gambar 1, menunjukkan input dari satu KUA mengirim data ke pusat server Departemen Agama, kemudian terjadi proses olah data untuk mengambil data dari catatan sipil , kemudian di kirim ke server Departemen Agama , lalu dikembalikan ke KUA yang meminta. Data yang didapat dari KUA yang diperlukan oleh catatan sipil dikirimkan oleh server Departemen Agama untuk selanjutnya dicatatat sebagai data.skema proses pencatatan nikah
Memungkinkan proses data akan semakin lebih mudah, dengan calon mempelai pria mendatangi KUA tempat kediaman pria, KUA memproses data untuk dimasukkan ke database, kemudian dikirimkan ke server Departemen Agama, ketika calon mempelai wanita datang ke kediaman wanita,dan pihak KUA memasukkan data calon wanita, lalu data dikirimkan ke server Departemen Agama, disertai permintaan untuk data calon mempelai pria, kemudian setelah dibaca oleh server Departemen Agama, dikirimkan kembali ke KUA calon mempelai wanita, secaraautomatically data tercatat di KUA tanpa KUA calon mempelai wanita melakukan masukkan data. Jika terjadi proses nikah luar tempat kediaman kedua calon mempelai, maka dibuatkan surat keterangan numpang nikah oleh KUA calon mempelai wanita dengan melampirkan data kedua calon mempelai, yang selanjutnya KUA tujuan tempat melakukan pernikahan akan meminta data ke server Departemen Agama untuk data calon mempelai tersebut. Ketika diterima oleh KUA tujuan, data dapat diterima dan menjadi catatan bagi KUA, dapat melakukan proses pencatatan lebih kurang 15 menit untuk per calon mempelai, dan begitu juga untuk KUA tujuan tempat berlangsung pernikahan hanya butuh 5 menit untuk mendata, karena 5 menit tersebut hanya untuk proses tarik data dari server.
Begitu juga untuk catatan sipil, tanpa harus meminta data ke kantor Departemen Agama Kabupaten atau KUA, data bisa di ambil tiap saat, sehingga dapat dibuatkan data statistik bagi Badan Pusat Statistik untuk melakukan statistik data setiap saat untuk dilakukan pengembangan oleh Pemerintah.
Waktu 15 menit dilakukan untuk setiap pencatatan,dengan rata-rata setiap bulan 400 orang melakukan pernikahan di wilayah Jakarta, berarti 16 orang menikah tiap hari kerja rata-rata di Jakarta, total hanya butuh 4 jam untuk melakukan pencatatan.
Saat ini proses pencatatan nikah di Jakarta memerlukan waktu 1-2 jam dengan akurasi data yang jauh dari keabsahan, seandainya 1,5 jam yang dilakukan saat ini berarti butuh 24 jam untuk proses pencatatan, sedangkan jam kerja hanya 8 jam, artinya butuh waktu tambahan di esok hari termasuk hari libur.
Waktu selisih antara menggunakan sistem dengan tanpa menggunakan sistem aplikasi yang sudah terancang 20 jam dalam 1 bulan, kalau dalam 1 tahun selisih 240 jam, untuk 1 propinsi, bagaimana dengan 33 propinsi lain.
Memulai dengan efesiensi waktu tersebut selain meringankan beban fisik karyawan, mempercepat proses pelayanan publik, dan meningkatkan citra pemerintah dalam pelayanan. Selain itu tingkat ketepatan dan kenyamanan data lebih handal, mengurangi tingkat kesalahan / system error untuk database. Mungkinkan juga untuk efesiensi dana karena sudah terintegrasi satu instansi dengan instansi lainnya.
Selain sistem tersebut , proses data bisa dilakukan oleh calon mempelai seperti gambar 2 di bawah ini.
Gambar 2
Proses input oleh Publik
Aplikasi dibuatkan pada media web base, kemudian calon mempelai melakukan inputan dan di validasi oleh Departemen Agama Pusat, kemudian data tersebut diberi tempo untuk keseriusan data tersebut, artinya jika dalam waktu yang ditentukan tidak mendatangi KUA dengan tidak menyerahkan berkas formulir N-1 dari kelurahan, maka secara otomatis data yang dimasukkan oleh calon mempelai melalui website terhapus oleh sistem, tapi jika mempelai mendatangi KUA maka data masih tersimpan, dan proses dapat dilakukan dengan lebih cepat untuk verifikasi data fisik dengan elektronik segera dilakukan di KUA tersebut, sehingga data untuk berikutnya hanya dibutuhkan pengecekan data saja.
Calon mempelai bisa melakukan melalui internet di rumah , kantor, atau di sediakan di kantor-kantor Departemen Agama yang berada di tingkat Propinsi dan Departemen Agama Pusat.
Sehingga untuk calon mempelai yang sudah pernah menikah, dapat membawa surat izin istri sebelumnya, jika tidak membawa berarti berkas dikembalikan dan pernikahan dibatalkan.
Aplikasi bisa dilakukan di luar negeripun dengan cepat,dan bagi Kedutaan Besar Indonesia untuk Negara Luar bisa melakukan pengecekan data dengan cepat tanpa harus membuat surat ke Departemen Agama pusat dengan waktu yang dibutuhkan lebih lama.
Program aplikasi ini dapat mengurangi terjadinya penggadaan pencatatan, karena proses aplikasi tersebut akan dari KUA asal mengirim data calon pengantin ke server pusat Departemen Agama berupa data berkas,sidik jari kedua calon mempelai,KTP/Passpor dimungkinkan mengirimkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), agar terjadi pengecekan / validasi data ke Catatan Sipil apakah calon tersebut sudah pernah menikah atau belum, kalau belum proses di lanjutkan, jika sudah akan diproses sesuai aturan yang berlaku seperti surat dari Pengadilan Agama dan atau surat dari calon pasangan atau calon istri sebelumnya.
Ketika data sudah valid / sah, maka database calon mempelai di catatan sipil akan diberi flag / tanda bahwa status sudah menikah, sehingga ketika akan membuat perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa diberi tanda dari pihak kepala Rukun Tetangga ( RT ) data status sudah menikah .
Bahkan ketika terjadi kehilangan buku nikah, dapat dilakukan pengecekan data di KUA seluruh yang sudah online dan menerbitkan Surat Pengganti Buku Nikah tanpa harus ke lokasi KUA tempat menikah.
Begitu juga ketika akan meminta legalisir buku nikah, pihak Pemerintah Departemen Agama pusat dapat proses langsung mencek di komputer, status pernikahan dengan buku yang asli atau asli palsu . Begitu juga ketika Kedutaan Indonesia di luar akan melakukan pengecekan tidak memerlukan waktu lama mengirim data ke Departemen Agama Pusat, tapi bisa melihat pada komputer sistem yang ada. Sehingga biaya yang dikeluarkan kemudian hari akan jauh lebih efesiensi, dan proses pencetakan bukupun bisa dicetak tiap tahunnya dengan sesuai kebutuhan riil.
Kunci keberhasilan sistem tidak terlepas dari kemauan dan keseriusan dari pihak pemerintah yang ingin mengembangkan sistem dengan benar. Pola ini menghindari pula untuk pernikahan dibawah umur, karena sistem yang terintegrasi dengan database catatan sipil, sehingga ketika menarik data dari Catatan sipil untuk nomor akte kelahiran dan usia belum mencapai waktu yang tertuang dalam Undang Undang nomor 1 tahun 1974, maka data akan di tolak oleh sistem, dan dimungkinkan untuk diterima sistem dengan syarat melampirkan surat permohonan dari orang tua dan pengadilan Agama untuk dimasukkan dalam sistem tersebut, sehingga rangkaian pernikahan lebih mendekati kesepurnaan sesuai UU nomor 1 tahun 1974.
Integrasi sebuah sistem adalah mempermudah dalam penyelesaian masalah pencatatan data, karena data adalah sumber dari kelangsungan hidup manusia agar mendapatkan informasi lebih akurat di masa mendatang.
Proses pencatatan yang tersusun rapi dengan integrasi sistem yang baik, memudahkan dalam proses birokrasi, kalau dimungkinkan dapat melakukan pernikahan 1 hari atau setelah data lengkap dan diteliti oleh Kantor Urusan Agama dengan tetap melihat jadwal di Pencatat nikah apakah ada kosong atau sudah ada jadwal untuk melakukan pencatatan nikah bagi pendaftar sebelumnya.
Sebagai awal untuk membuat penyemangat agar tidak melakukan pernikahan dibawah tangan atau sirri , dapat dilakukan dengan membuatkan kartu identitas tambahan sebesar kartu kredit yang bisa dibawa dimana saja, ketika melakukan transaksi menginap di sebuah hotel yang syariah, bisa di tunjukan identitas tersebut dan mendapatkan diskon harga kamar.
Aspek data akan didapatkan oleh pemerintah, begitu juga aspek keuntungan bisnis dan kemudahan akan didapatkan oleh masyarakat pada umumnya. Sehingga masyarakat tidak lagi segan dan takut mencatatkan pernikahan mereka di data Pemerintah melalui KUA Departemen Agama.
(ASFAN SHABRI 4KA16 – 17109018 )
Rabu, 24 September 2014
INFORMASI WAKAF KUA BANYUMAS
Clik ! Siwak - Sistem Informasi Wakaf.
- NoPropinsiKabupatenKecamatanKelurahanLuasPenggunaanWakifNadzirNomor SertifikatTanggal SertifikatNomor AIWTanggal AIWAksi
1. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KEJAWAR 66 Musholla SIKEM Janda SANWITANA SUTARGO 01530 1992-10-13 W2/20I/I/1991 1991-12-04 Edit 2. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KEJAWAR 222 Musholla UWARTI ISTRI SUKARMAN ZUBAEDI SARJANA HUKUM W.00004 2007-08-02 W.2/BH/60/2007 2007-06-12 Edit 3. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KEJAWAR 180 Musholla KASIWEN BINTI SURYANTANA SUTARGO 00002 2000-06-30 08/KP.W.2/1999 1999-08-27 Edit 4. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KEJAWAR 240 Masjid TOHIRIN SUTARGO 1529 1992-06-18 W.3/15/I/1991 1991-12-04 Edit 5. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KEJAWAR 196 Masjid SUYARNI SAKIM AHMADIMULYA 00005 2012-01-25 W.2/BHNU/75/VII/2011 2011-06-17 Edit 6. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KEJAWAR 47 Musholla ASMADI ALIAS DARMAN SUTARGO 1531 1992-12-03 W.2/12/1991 1991-12-27 Edit 7. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS PAPRINGAN 54 Musholla SUPYAN KASIH YASWARI 00001 1999-06-29 W.2/KP.41/1995 1995-09-29 Edit 8. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS PAPRINGAN 154 Masjid NADEM YASWARI 39 1992-12-19 W.2/24/I/1992 1992-02-20 Edit 9. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS PAPRINGAN 310 Masjid SUWARI JANDA KODRAT YASWARI 41 1992-12-24 W.3/22/I/1992 1992-02-20 Edit 10. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS DANARAJA 455 Sekolah DHOFIR ALIAS RADEN MUCHIRDAN DHOFIR 377 1992-05-23 W.2/02/I/1992 1992-08-07 Edit 11. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS BINANGUN 119 Masjid SANTANOM JAYAN MARYOTO 25 1992-12-17 W.2/28/I/1992 1992-02-20 Edit 12. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS BINANGUN 205 Masjid SUCI ISTRI WANGSAMEJA MARYOTO 26 1992-12-19 W.2/29/I/1992 1992-02-20 Edit 13. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS DAWUHAN 90 Musholla HAJI SANTARWI SONHAJI 00001 1999-06-24 W.2/03/VII/1995 1995-07-05 Edit 14. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS DAWUHAN 90 Musholla KADIWANGSA SONHAJI 00002 1999-06-24 W.3/KP/07/1995 1995-07-05 Edit 15. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS DAWUHAN 240 Masjid HADI WIARJA SONHAJI 10 1992-01-02 W.2/05/I/1991 1991-09-16 Edit 16. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KARANGRAU 424 Masjid REJASENTANA AHMAD SOBIRIN 115 1992-01-18 W.2/13/I/1992 1991-12-04 Edit 17. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KARANGRAU 215 Masjid SUPRIYATI AHMAD SOBIRIN 00001 2000-02-22 W.2/KP/051995 1995-01-07 Edit 18. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KARANGRAU 86 Masjid PARTIYAH AHMAD SOBIRIN 00003 1999-07-03 W.2/09/KP/1996 1996-07-17 Edit 19. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KARANGRAU 152 Masjid MARTOWIREJO NI RANISEM, AHMAD SOBIRIN 00002 2000-03-01 W.2/01/KP/1997 1997-02-28 Edit 20. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KARANGRAU 421 Masjid RANTIYAH AHMAD SOBIRIN 00004 0000-00-00 W.2/08/KP/1997 0000-00-00 Edit 21. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KARANGRAU 328 Masjid YASAWIRYA AHMAD SOBIRIN 116 1992-06-18 W.3/10/I/1991 1991-12-04 Edit 22. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS PASINGGANGAN 188 Masjid ROEPINAH SUMARTO 38 1992-06-18 W.3/09/I/1991 1991-12-04 Edit 23. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KEDUNGGEDE 77 Musholla WIRYADI ALIAS SENA TILAM PARTOMIHARJO 00011 1994-09-22 W.2/43/K.1/1993 1993-04-30 Edit 24. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KEDUNGGEDE 142 Musholla KARTASENTANA TILAM PARTOMIHARJO 00014 1994-09-22 W.2/41/K./1993 1993-04-30 Edit 25. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KEDUNGGEDE 100 Musholla CATAM SANWIKARTA PURWADI 00003 2000-09-09 W.2/KP/01/1999 2000-09-09 Edit 26. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KEDUNGGEDE 260 Masjid KARTAREJA ALIAS RIWAN SANYASIN W.2/KP.06/19 1999-12-07 W.2/KP.06/1995 1995-10-11 Edit 27. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KEDUNGGEDE 520 Masjid WIRYOMIHARJO KUSEN SANYASIN 00010 1992-01-02 W.2/04/I/1991 1991-01-24 Edit 28. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS PAKUNDEN 593 Masjid KARTAWIREJA ALIS SUKIN MOHAMAD ILYAS 00086 1992-12-23 W.3/36/I/1992 1992-02-20 Edit 29. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS PAKUNDEN 83 Musholla NADAM MARTAWIREJA MOH. ILYAS BA 00001 2005-08-05 W.2/49/2005 2005-07-15 Edit 30. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS PAKUNDEN 206 Musholla ARJAWITANA MOHAMAD ILYAS 00085 1992-12-17 W.3/37/I/1992 1992-02-20 Edit 31. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KEDUNGUTER 149 Musholla AMUR MUCHASIN BAMBANG SUMARSONO 00004 2001-02-03 05/W.2/KP/2000 2000-07-17 Edit 32. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KEDUNGUTER 196 Musholla WANTINI BAMBANG SUMARSONO 00003 2001-02-03 04/W.2/KP/2000 2000-07-17 Edit 33. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS PAPRINGAN 146 Musholla KARSINAH YASWARI 00040 1992-12-19 W.3/23/I/1992 1992-02-20 Edit 34. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS PAKUNDEN 2.218 Masjid SUPARDJO SAPARUN 000003 2014-05-20 W.2/85/IV/2014 2014-04-03 Edit 35. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS SUDAGARAN 5.78 Masjid KEMENAG RI - 00035 2014-03-17 - 0000-00-00 Edit 36. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KEDUNGUTER 96 Sekolah DJAMILAH BAMBANG SUMARSONO 0006 2007-12-12 W.2/KP/62/2007 2007-08-20 Edit 37. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KALISUBE 0 Musholla KASIMAH Drs. BUNJAMIN 00001 2003-10-14 2000-10-02 Edit 38. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KALISUBE 55 Masjid SUTINI Drs. BUNJAMIN 00002 2003-10-15 W.2/KP.12/2000 2000-10-02 Edit 39. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KEDUNGUTER 126 Masjid WIRYASEMITA BAMBANG SUMARSONO 313 1992-01-02 W.2/03/I/1991 1991-02-21 Edit 40. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KALISUBE 50 Sekolah SITI MARYAM BH MUHAMMADIYAH 58 1997-06-28 W.2/49/1/1994 1994-03-25 Edit 41. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KALISUBE 280 Sekolah Hj. MEYET BH MUHAMMADIYAH 57 1997-06-28 W.3/47/I/1993 1993-10-20 Edit 42. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KALISUBE 48 Musholla WANGSADIRANA Drs. BUNYAMIN 48 1992-12-24 W.3/35/1992 1992-02-20 Edit 43. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KEDUNGUTER 685 Masjid Hj. SITI RAHAYU BAMBANG SUMARSONO 11.27.11.0700001 1996-03-19 W2/KP/03 1996-03-19 Edit 44. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KALISUBE 56 Musholla WANGSAWIJAYA Drs BUNYAMIN 45 1992-12-17 W.3/34/1992 1992-02-20 Edit 45. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KALISUBE 0 Masjid SASTRODIWIRYO Drs. BUNYAMIN 46 0000-00-00 0000-00-00 Edit 46. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KALISUBE 113 Musholla SASTRODIWIRYO Drs. BUNYAMIN 46 1992-12-23 W.2/32/I/1992 1992-02-20 Edit 47. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KALISUBE 330 Masjid SUHUD SANMUHROWI Drs. BUNYAMIN 44 1992-12-17 W.2/31/I/1992 1992-02-20 Edit 48. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KEDUNGUTER 146 Masjid KARSIWAN SAKIM 11.27.11.07.1.00001 2000-03-01 W2/BH/10/II/1999 1999-10-02 Edit 49. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KALISUBE 159 Masjid MADWIRYA Drs. BUNYAMIN 49 1992-12-24 W.2/27/I/1992 1992-02-20 Edit 50. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KEDUNGUTER 38 Musholla HUDIYONO SOBRI MASUDI 11.27.11.07.1.00005 2002-11-30 2/03/KP/2001 2001-09-07 Edit 51. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KALISUBE 35 Musholla NATIRTA Drs. BUNYAMIN 47 1992-12-24 W.2/26/I/1992 1992-02-20 Edit 52. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KALISUBE 57 Musholla DESA KALISUBE Drs. BUNYAMIN 43 1992-12-17 W.2/25/I/1992 1992-02-20 Edit 53. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KEDUNGUTER 81 Musholla DESA KEDUNGUTER BAMBANG SUMARSONO 320 1992-12-17 W.2/38/I/1992 1992-02-01 Edit 54. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS DAWUHAN 68 Musholla DESA DAWUHAN SONHAJI Alias KISWAN 11 1995-08-16 W.3/44/K.1/1993 1993-05-19 Edit 55. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS DAWUHAN 105 Musholla SARIYAH TARSONO 00020 2006-12-06 - 0000-00-00 Edit 56. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS PASINGGANGAN 73 Masjid ACHMAD ROHEDI SUMARTO 45 1993-01-02 W.3/17/I/1991 1991-12-04 Edit 57. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS BINANGUN 113 Musholla SANREDJA SUPRAPTO HS 4107568 1981-02-17 - 0000-00-00 Edit 58. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS DANARAJA 352 Masjid ABDUL ROSYID DHOFIR 392 1996-05-30 W.3/46/I/1993 1993-09-13 Edit 59. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS SUDAGARAN 58 Musholla FATIMAH BH MUHAMMADIYAH 528 1997-06-28 W.2/52/I/1994 1994-03-25 Edit 60. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS SUDAGARAN 88 Masjid DADANG RUDI W CHAMDANI 432 1993-12-14 W.2/39/I/1992 1992-09-15 Edit 61. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS SUDAGARAN 95 Musholla DASILEM CHAMDANI 416 1992-01-02 W.2/01/I/1991 1991-03-01 Edit 62. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KEDUNGUTER 126 Masjid WIRYASEMITA BAMBANG SUMARSONO 313 1992-01-02 W.2/03/I/1991 1991-02-21 Edit 63. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KEDUNGUTER 146 Masjid KARSIWAN BH NU 00001 2000-03-01 W.2/BH/10/IX/1999 1999-10-02 Edit 64. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS PAKUNDEN 163 Masjid MURWATI SUMEDI 00002 2009-11-24 W.2/Kp/65/VIII/2009 2009-08-12 Edit 65. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS DANARAJA 140 Musholla EDI GUNAWAN KASIRAN - 0000-00-00 W.2/83/VII/2013 2013-07-17 Edit 66. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS DANARAJA 56 Musholla DARSUM MINGUN MARTOMIARJO - 0000-00-00 W.2/87/VII/2014 2014-07-25 Edit 67. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KARANGRAU 0 Masjid MADIARJO AHMAD SOBIRIN 117 1992-06-30 W.3/14/I/1991 1991-12-04 Edit 68. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KARANGRAU 247 Masjid MADIARJO AHMAD SOBIRIN 117 1992-06-30 W.3/14/I/1991 1991-12-04 Edit 69. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KARANGRAU 650 Sekolah KARYAWANGSA/RALAM AHMAD SOBIRIN 114 1992-03-30 W.3/11/I/1991 1991-12-04 Edit 70. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KEJAWAR 65 Musholla KESRUH SUTARGO 1600 1993-08-21 W.2/21/I/1991 1991-12-27 Edit 71. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KEJAWAR 135 Masjid Hj. KAMSIRAH SUTARGO 00001 1999-10-28 W.2/01/KP/1998 1998-03-12 Edit 72. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS DAWUHAN 70 Musholla Drs H. BUNYAMIN BH MUHAMMADIYAH 12 1997-06-28 W.2/48/I/1993 1993-10-20 Edit 73. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS BINANGUN 166 Masjid NISAH MARYOTO 28 1992-12-24 W.2/33/I/1991 1991-02-20 Edit 74. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS BINANGUN 129 Masjid SIJAN MARYOTO 27 1992-12-19 W.2/30/I/1992 1992-02-20 Edit 75. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KEDUNGGEDE 136 Masjid YATI SANYASIN 00002 1999-12-07 W.2/KP/IV/1996 1996-06-18 Edit 76. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KEDUNGGEDE 260 Musholla RIWAN SANYASIN 00001 1999-12-07 W.2/KP/06/1995 1995-10-11 Edit 77. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KEDUNGGEDE 48 Musholla KARTADIKRAMA TALIM PARTO MIHARJO 12 1994-09-22 W.2/42/K.I/1993 1993-04-30 Edit 78. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KEDUNGGEDE 127 Musholla TADIWIRYA TISLAM PARTO MIHARJO 13 1994-09-22 W.2/45/K.I/1993 1993-06-26 Edit 79. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS PASINGGANGAN 55 Masjid AHMAD KODERI SUMARTO 42 1992-11-17 W.3/16/I/1992 1992-12-04 Edit 80. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS DANARAJA 108 Musholla PARJANTO AMAD SIDIK - 0000-00-00 W.2/86/IV/2014 2014-04-25 Edit 81. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KEDUNGUTER 205 Masjid AMUR MUCHASIN MASUDI 007 2010-01-15 W.2/KP/67/XII/2009 2009-12-16 Edit 82. JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS BANYUMAS KEDUNGUTER 160 Sosial Lainnya R.A.HARTINI MASUDI 002 2000-12-23 W.3/KP/01/2000 2000-01-29 Edit Menampilkan 1 s/d 82 dari 82 data
Langganan:
Postingan (Atom)