Pernikahan adalah awal dari kehidupan manusia dewasa, dalam perkawinan tentu perlunya dilakukan proses pencatatan untuk dipergunakan dalam proses pendataan surat-surat bukti status . Pemerintah mencatat jumlah perkawinan di Indonesia 1.315.330 peristiwa, dengan rincian 1.912.101 nikah di kantor KUA, 28.922 menikah di luar balai nikah, 170 Rujuk. (sumber Departemen Agama tahun 2008)
Menurut survey dari beberapa Kantor Urusan Agama (KUA) banyak ditemukan pria menikah kembali tanpa izin dari istri sebelumnya, sekitar 10% dari pencatatan nikah. Banyak pula pernikahan yang tidak tercatat atau sering disebut nikah sirri.
Setelah melihat dari catatan di atas, kita dapat membenahinya melalui mekanisme sistem yang baik, dengan pencatatan yang sudah ada melalui buku sudah diterapkan di semua Kantor Urusan Agama , namun karena banyaknya KUA sekitar 4.401 yang tersebar di 33 propinsi (Data Departemen Agama Tahun 2008) tidak mudah untuk melihat data apabila ada yang sudah menikah dan menikah kembali tanpa izin dari istri sebelumnya, karena membutuhkan waktu dan kerja yang cukup sulit melihat kembali arsip data dari tiap lokasi KUA yang tersebar hingga pedalaman di Desa.
Sistem data fisik tentunya tidak diabaikan atau dihilangkan semata-mata karena disebut sudah tidak zamannya, data fisik tetap ditata rapi hingga mendukung data elektronik, untuk membantu proses pencarian dan menghindari proses data pencatatan ganda dalam pernikahan tanpa izin istri terdahulu, diperlukan sebuah sistem elektronik yang yang dapat mendukung, dengan aplikasi pencatatan nikah dapat memudahkan pencarian data, namun sistem aplikasi harus didukung oleh sebuah jaringan agar satu lokasi dengan lokasi lain terhubung untuk saling bertukar data dan member informasi satu dengan yang lainnya.
Sistem Aplikasi yang sudah dibuat oleh Departemen Agama salah satunya adalah Sistem Aplikasi Pencatatan Nikah (SIMKAH) yang sudah di rintis tahun 2006 dengan 8 KUA online non riltime , namun dengan segala keterbatasannya belum sempurna. Tahun 2007 dimulai menjadi 12 lokasi tersebar di Jakarta Bogor Tangerang dan Bekasi dengan online riiltime, tahun 2008 sudah mencapai 49 lokasi, dan tahun 2009 sudah mencapai 92 lokasi online riiltime (Sumber Departemen Agama 2009)
Jaringan yang online riiltime tidak dapat mendukung penuh sebuah kinerja sistem, karena hingga kini tercatat data yang masuk belum mencapai angka maksimal, karena sistem aplikasi yang belum maksimal.
Aplikasi yang baik adalah sebuah sistem yang dapat memenuhi kebutuhan pengguna dalam hal ini pencatat akte nikah di Kantor Urusan Agama setempat, karena mereka pionir untuk memproduksi sistem agar sampai di sebuah server dan dapat di olah menjadi sebuah data yang dapat membantu pekerjaan.
Sistem yang baik adalah sebuah sistem yang memiliki modul utama diantaranya, proses pengecekan data pernikahan melalui media server utama, dan pemblokiran sistem yang dilakukan jika mengalami ganda dalam pencatatan data.
Selain hal itu dapat dibuat sebuah sistem pencatatan nikah itu dengan mekanisme mencatat buku nikah yang keluar dari Kantor Urusan Agama setempat , agar mengetahui ke aslian buku dan mengetahui informasi lain dari bagian buku tersebut seperi stok buku yang diperlukan setiap tahun, dan kebenaran pernikahan tersebut, atau ketika buku nikah di curi tau hilang dari sebuah lokasi , agar tidak terjadi buku asli tapi palsu.
Pernikahan yang ganda atau poligami tanpa izin istri sebelumnya dapat berakibat fatal bukan hanya di pihak pasangan, namun dapat berakibat pada keturunan seperti anak – anak kelak yang akan dicatatatkan atas nama orang tua yang tercatat resmi di pemerintahan catatan siplil.
Pentingnya sebuah integrasi antar lembagapun harus diperhatikan dalam membuat sistem pencatatan nikah, dalam pemerintahan Indonesia semua berkumpul data dalam pencatatan nikah, bagi agama Islam akan dicatat di Kantor Urusan Agama yang berada di tiap kecamatan, dan bagi bukan agama Islam di catat di tempat ibadah masing – masing dan di laporkan ke Kantor Catatan Sipil setiap kabupaten.
Pencatatan nikah yang di integrasikan dari KUA lalu di hubungkan ke Kantor Catatan Sipil akan lebih baik , karena akan tercatat secara langsung dari tiap peghulu di KUA tiap lokasi, untuk agama selain Islam tidak dimungkinkan menikahi wanita siapapun tanpa izin istri sebelumnya, karena sistem yang terhubung ke Kantor Catatan Sipil akan mengumpulkan data dari tiap lokasi.
Setelah sistem pencatatan nikah dibuat, dari proses database, dan aplikasi penunjang di depan, serta integrasi antar jaringan / network system maka semakin kecil kemungkinan untuk masyarakat yang tidak taat pada aturan hukum berlaku, karena dari sistem sudah dijaga untuk keamanan baik dari pihak perusak jaringan maupun yang ingin merusak sistem aturan pernikahan.
Berikut akan kita gambarkan sebuah sistem yang akan dibangun untuk menjaga keamanan tatanan Undang – undang perkawinan yang sudah dibuat oleh pemerintah secara matang dan terus disempurnakan dari tahun ke tahun.
Memungkinkan proses data akan semakin lebih mudah, dengan calon mempelai pria mendatangi KUA tempat kediaman pria, KUA memproses data untuk dimasukkan ke database, kemudian dikirimkan ke server Departemen Agama, ketika calon mempelai wanita datang ke kediaman wanita,dan pihak KUA memasukkan data calon wanita, lalu data dikirimkan ke server Departemen Agama, disertai permintaan untuk data calon mempelai pria, kemudian setelah dibaca oleh server Departemen Agama, dikirimkan kembali ke KUA calon mempelai wanita, secaraautomatically data tercatat di KUA tanpa KUA calon mempelai wanita melakukan masukkan data. Jika terjadi proses nikah luar tempat kediaman kedua calon mempelai, maka dibuatkan surat keterangan numpang nikah oleh KUA calon mempelai wanita dengan melampirkan data kedua calon mempelai, yang selanjutnya KUA tujuan tempat melakukan pernikahan akan meminta data ke server Departemen Agama untuk data calon mempelai tersebut. Ketika diterima oleh KUA tujuan, data dapat diterima dan menjadi catatan bagi KUA, dapat melakukan proses pencatatan lebih kurang 15 menit untuk per calon mempelai, dan begitu juga untuk KUA tujuan tempat berlangsung pernikahan hanya butuh 5 menit untuk mendata, karena 5 menit tersebut hanya untuk proses tarik data dari server.
Begitu juga untuk catatan sipil, tanpa harus meminta data ke kantor Departemen Agama Kabupaten atau KUA, data bisa di ambil tiap saat, sehingga dapat dibuatkan data statistik bagi Badan Pusat Statistik untuk melakukan statistik data setiap saat untuk dilakukan pengembangan oleh Pemerintah.
Waktu 15 menit dilakukan untuk setiap pencatatan,dengan rata-rata setiap bulan 400 orang melakukan pernikahan di wilayah Jakarta, berarti 16 orang menikah tiap hari kerja rata-rata di Jakarta, total hanya butuh 4 jam untuk melakukan pencatatan.
Saat ini proses pencatatan nikah di Jakarta memerlukan waktu 1-2 jam dengan akurasi data yang jauh dari keabsahan, seandainya 1,5 jam yang dilakukan saat ini berarti butuh 24 jam untuk proses pencatatan, sedangkan jam kerja hanya 8 jam, artinya butuh waktu tambahan di esok hari termasuk hari libur.
Waktu selisih antara menggunakan sistem dengan tanpa menggunakan sistem aplikasi yang sudah terancang 20 jam dalam 1 bulan, kalau dalam 1 tahun selisih 240 jam, untuk 1 propinsi, bagaimana dengan 33 propinsi lain.
Memulai dengan efesiensi waktu tersebut selain meringankan beban fisik karyawan, mempercepat proses pelayanan publik, dan meningkatkan citra pemerintah dalam pelayanan. Selain itu tingkat ketepatan dan kenyamanan data lebih handal, mengurangi tingkat kesalahan / system error untuk database. Mungkinkan juga untuk efesiensi dana karena sudah terintegrasi satu instansi dengan instansi lainnya.
Selain sistem tersebut , proses data bisa dilakukan oleh calon mempelai seperti gambar 2 di bawah ini.
Gambar 2
Proses input oleh Publik
Aplikasi dibuatkan pada media web base, kemudian calon mempelai melakukan inputan dan di validasi oleh Departemen Agama Pusat, kemudian data tersebut diberi tempo untuk keseriusan data tersebut, artinya jika dalam waktu yang ditentukan tidak mendatangi KUA dengan tidak menyerahkan berkas formulir N-1 dari kelurahan, maka secara otomatis data yang dimasukkan oleh calon mempelai melalui website terhapus oleh sistem, tapi jika mempelai mendatangi KUA maka data masih tersimpan, dan proses dapat dilakukan dengan lebih cepat untuk verifikasi data fisik dengan elektronik segera dilakukan di KUA tersebut, sehingga data untuk berikutnya hanya dibutuhkan pengecekan data saja.
Calon mempelai bisa melakukan melalui internet di rumah , kantor, atau di sediakan di kantor-kantor Departemen Agama yang berada di tingkat Propinsi dan Departemen Agama Pusat.
Sehingga untuk calon mempelai yang sudah pernah menikah, dapat membawa surat izin istri sebelumnya, jika tidak membawa berarti berkas dikembalikan dan pernikahan dibatalkan.
Aplikasi bisa dilakukan di luar negeripun dengan cepat,dan bagi Kedutaan Besar Indonesia untuk Negara Luar bisa melakukan pengecekan data dengan cepat tanpa harus membuat surat ke Departemen Agama pusat dengan waktu yang dibutuhkan lebih lama.
Program aplikasi ini dapat mengurangi terjadinya penggadaan pencatatan, karena proses aplikasi tersebut akan dari KUA asal mengirim data calon pengantin ke server pusat Departemen Agama berupa data berkas,sidik jari kedua calon mempelai,KTP/Passpor dimungkinkan mengirimkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), agar terjadi pengecekan / validasi data ke Catatan Sipil apakah calon tersebut sudah pernah menikah atau belum, kalau belum proses di lanjutkan, jika sudah akan diproses sesuai aturan yang berlaku seperti surat dari Pengadilan Agama dan atau surat dari calon pasangan atau calon istri sebelumnya.
Ketika data sudah valid / sah, maka database calon mempelai di catatan sipil akan diberi flag / tanda bahwa status sudah menikah, sehingga ketika akan membuat perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa diberi tanda dari pihak kepala Rukun Tetangga ( RT ) data status sudah menikah .
Bahkan ketika terjadi kehilangan buku nikah, dapat dilakukan pengecekan data di KUA seluruh yang sudah online dan menerbitkan Surat Pengganti Buku Nikah tanpa harus ke lokasi KUA tempat menikah.
Begitu juga ketika akan meminta legalisir buku nikah, pihak Pemerintah Departemen Agama pusat dapat proses langsung mencek di komputer, status pernikahan dengan buku yang asli atau asli palsu . Begitu juga ketika Kedutaan Indonesia di luar akan melakukan pengecekan tidak memerlukan waktu lama mengirim data ke Departemen Agama Pusat, tapi bisa melihat pada komputer sistem yang ada. Sehingga biaya yang dikeluarkan kemudian hari akan jauh lebih efesiensi, dan proses pencetakan bukupun bisa dicetak tiap tahunnya dengan sesuai kebutuhan riil.
Kunci keberhasilan sistem tidak terlepas dari kemauan dan keseriusan dari pihak pemerintah yang ingin mengembangkan sistem dengan benar. Pola ini menghindari pula untuk pernikahan dibawah umur, karena sistem yang terintegrasi dengan database catatan sipil, sehingga ketika menarik data dari Catatan sipil untuk nomor akte kelahiran dan usia belum mencapai waktu yang tertuang dalam Undang Undang nomor 1 tahun 1974, maka data akan di tolak oleh sistem, dan dimungkinkan untuk diterima sistem dengan syarat melampirkan surat permohonan dari orang tua dan pengadilan Agama untuk dimasukkan dalam sistem tersebut, sehingga rangkaian pernikahan lebih mendekati kesepurnaan sesuai UU nomor 1 tahun 1974.
Integrasi sebuah sistem adalah mempermudah dalam penyelesaian masalah pencatatan data, karena data adalah sumber dari kelangsungan hidup manusia agar mendapatkan informasi lebih akurat di masa mendatang.
Proses pencatatan yang tersusun rapi dengan integrasi sistem yang baik, memudahkan dalam proses birokrasi, kalau dimungkinkan dapat melakukan pernikahan 1 hari atau setelah data lengkap dan diteliti oleh Kantor Urusan Agama dengan tetap melihat jadwal di Pencatat nikah apakah ada kosong atau sudah ada jadwal untuk melakukan pencatatan nikah bagi pendaftar sebelumnya.
Sebagai awal untuk membuat penyemangat agar tidak melakukan pernikahan dibawah tangan atau sirri , dapat dilakukan dengan membuatkan kartu identitas tambahan sebesar kartu kredit yang bisa dibawa dimana saja, ketika melakukan transaksi menginap di sebuah hotel yang syariah, bisa di tunjukan identitas tersebut dan mendapatkan diskon harga kamar.
Aspek data akan didapatkan oleh pemerintah, begitu juga aspek keuntungan bisnis dan kemudahan akan didapatkan oleh masyarakat pada umumnya. Sehingga masyarakat tidak lagi segan dan takut mencatatkan pernikahan mereka di data Pemerintah melalui KUA Departemen Agama.
(ASFAN SHABRI 4KA16 – 17109018 )
Setelah melihat dari catatan di atas, kita dapat membenahinya melalui mekanisme sistem yang baik, dengan pencatatan yang sudah ada melalui buku sudah diterapkan di semua Kantor Urusan Agama , namun karena banyaknya KUA sekitar 4.401 yang tersebar di 33 propinsi (Data Departemen Agama Tahun 2008) tidak mudah untuk melihat data apabila ada yang sudah menikah dan menikah kembali tanpa izin dari istri sebelumnya, karena membutuhkan waktu dan kerja yang cukup sulit melihat kembali arsip data dari tiap lokasi KUA yang tersebar hingga pedalaman di Desa.
Sistem data fisik tentunya tidak diabaikan atau dihilangkan semata-mata karena disebut sudah tidak zamannya, data fisik tetap ditata rapi hingga mendukung data elektronik, untuk membantu proses pencarian dan menghindari proses data pencatatan ganda dalam pernikahan tanpa izin istri terdahulu, diperlukan sebuah sistem elektronik yang yang dapat mendukung, dengan aplikasi pencatatan nikah dapat memudahkan pencarian data, namun sistem aplikasi harus didukung oleh sebuah jaringan agar satu lokasi dengan lokasi lain terhubung untuk saling bertukar data dan member informasi satu dengan yang lainnya.
Sistem Aplikasi yang sudah dibuat oleh Departemen Agama salah satunya adalah Sistem Aplikasi Pencatatan Nikah (SIMKAH) yang sudah di rintis tahun 2006 dengan 8 KUA online non riltime , namun dengan segala keterbatasannya belum sempurna. Tahun 2007 dimulai menjadi 12 lokasi tersebar di Jakarta Bogor Tangerang dan Bekasi dengan online riiltime, tahun 2008 sudah mencapai 49 lokasi, dan tahun 2009 sudah mencapai 92 lokasi online riiltime (Sumber Departemen Agama 2009)
Jaringan yang online riiltime tidak dapat mendukung penuh sebuah kinerja sistem, karena hingga kini tercatat data yang masuk belum mencapai angka maksimal, karena sistem aplikasi yang belum maksimal.
Aplikasi yang baik adalah sebuah sistem yang dapat memenuhi kebutuhan pengguna dalam hal ini pencatat akte nikah di Kantor Urusan Agama setempat, karena mereka pionir untuk memproduksi sistem agar sampai di sebuah server dan dapat di olah menjadi sebuah data yang dapat membantu pekerjaan.
Sistem yang baik adalah sebuah sistem yang memiliki modul utama diantaranya, proses pengecekan data pernikahan melalui media server utama, dan pemblokiran sistem yang dilakukan jika mengalami ganda dalam pencatatan data.
Selain hal itu dapat dibuat sebuah sistem pencatatan nikah itu dengan mekanisme mencatat buku nikah yang keluar dari Kantor Urusan Agama setempat , agar mengetahui ke aslian buku dan mengetahui informasi lain dari bagian buku tersebut seperi stok buku yang diperlukan setiap tahun, dan kebenaran pernikahan tersebut, atau ketika buku nikah di curi tau hilang dari sebuah lokasi , agar tidak terjadi buku asli tapi palsu.
Pernikahan yang ganda atau poligami tanpa izin istri sebelumnya dapat berakibat fatal bukan hanya di pihak pasangan, namun dapat berakibat pada keturunan seperti anak – anak kelak yang akan dicatatatkan atas nama orang tua yang tercatat resmi di pemerintahan catatan siplil.
Pentingnya sebuah integrasi antar lembagapun harus diperhatikan dalam membuat sistem pencatatan nikah, dalam pemerintahan Indonesia semua berkumpul data dalam pencatatan nikah, bagi agama Islam akan dicatat di Kantor Urusan Agama yang berada di tiap kecamatan, dan bagi bukan agama Islam di catat di tempat ibadah masing – masing dan di laporkan ke Kantor Catatan Sipil setiap kabupaten.
Pencatatan nikah yang di integrasikan dari KUA lalu di hubungkan ke Kantor Catatan Sipil akan lebih baik , karena akan tercatat secara langsung dari tiap peghulu di KUA tiap lokasi, untuk agama selain Islam tidak dimungkinkan menikahi wanita siapapun tanpa izin istri sebelumnya, karena sistem yang terhubung ke Kantor Catatan Sipil akan mengumpulkan data dari tiap lokasi.
Setelah sistem pencatatan nikah dibuat, dari proses database, dan aplikasi penunjang di depan, serta integrasi antar jaringan / network system maka semakin kecil kemungkinan untuk masyarakat yang tidak taat pada aturan hukum berlaku, karena dari sistem sudah dijaga untuk keamanan baik dari pihak perusak jaringan maupun yang ingin merusak sistem aturan pernikahan.
Berikut akan kita gambarkan sebuah sistem yang akan dibangun untuk menjaga keamanan tatanan Undang – undang perkawinan yang sudah dibuat oleh pemerintah secara matang dan terus disempurnakan dari tahun ke tahun.
Gambar 1
skema proses pencatatan nikah
Proses gambar 1, menunjukkan input dari satu KUA mengirim data ke pusat server Departemen Agama, kemudian terjadi proses olah data untuk mengambil data dari catatan sipil , kemudian di kirim ke server Departemen Agama , lalu dikembalikan ke KUA yang meminta. Data yang didapat dari KUA yang diperlukan oleh catatan sipil dikirimkan oleh server Departemen Agama untuk selanjutnya dicatatat sebagai data.skema proses pencatatan nikah
Memungkinkan proses data akan semakin lebih mudah, dengan calon mempelai pria mendatangi KUA tempat kediaman pria, KUA memproses data untuk dimasukkan ke database, kemudian dikirimkan ke server Departemen Agama, ketika calon mempelai wanita datang ke kediaman wanita,dan pihak KUA memasukkan data calon wanita, lalu data dikirimkan ke server Departemen Agama, disertai permintaan untuk data calon mempelai pria, kemudian setelah dibaca oleh server Departemen Agama, dikirimkan kembali ke KUA calon mempelai wanita, secaraautomatically data tercatat di KUA tanpa KUA calon mempelai wanita melakukan masukkan data. Jika terjadi proses nikah luar tempat kediaman kedua calon mempelai, maka dibuatkan surat keterangan numpang nikah oleh KUA calon mempelai wanita dengan melampirkan data kedua calon mempelai, yang selanjutnya KUA tujuan tempat melakukan pernikahan akan meminta data ke server Departemen Agama untuk data calon mempelai tersebut. Ketika diterima oleh KUA tujuan, data dapat diterima dan menjadi catatan bagi KUA, dapat melakukan proses pencatatan lebih kurang 15 menit untuk per calon mempelai, dan begitu juga untuk KUA tujuan tempat berlangsung pernikahan hanya butuh 5 menit untuk mendata, karena 5 menit tersebut hanya untuk proses tarik data dari server.
Begitu juga untuk catatan sipil, tanpa harus meminta data ke kantor Departemen Agama Kabupaten atau KUA, data bisa di ambil tiap saat, sehingga dapat dibuatkan data statistik bagi Badan Pusat Statistik untuk melakukan statistik data setiap saat untuk dilakukan pengembangan oleh Pemerintah.
Waktu 15 menit dilakukan untuk setiap pencatatan,dengan rata-rata setiap bulan 400 orang melakukan pernikahan di wilayah Jakarta, berarti 16 orang menikah tiap hari kerja rata-rata di Jakarta, total hanya butuh 4 jam untuk melakukan pencatatan.
Saat ini proses pencatatan nikah di Jakarta memerlukan waktu 1-2 jam dengan akurasi data yang jauh dari keabsahan, seandainya 1,5 jam yang dilakukan saat ini berarti butuh 24 jam untuk proses pencatatan, sedangkan jam kerja hanya 8 jam, artinya butuh waktu tambahan di esok hari termasuk hari libur.
Waktu selisih antara menggunakan sistem dengan tanpa menggunakan sistem aplikasi yang sudah terancang 20 jam dalam 1 bulan, kalau dalam 1 tahun selisih 240 jam, untuk 1 propinsi, bagaimana dengan 33 propinsi lain.
Memulai dengan efesiensi waktu tersebut selain meringankan beban fisik karyawan, mempercepat proses pelayanan publik, dan meningkatkan citra pemerintah dalam pelayanan. Selain itu tingkat ketepatan dan kenyamanan data lebih handal, mengurangi tingkat kesalahan / system error untuk database. Mungkinkan juga untuk efesiensi dana karena sudah terintegrasi satu instansi dengan instansi lainnya.
Selain sistem tersebut , proses data bisa dilakukan oleh calon mempelai seperti gambar 2 di bawah ini.
Gambar 2
Proses input oleh Publik
Aplikasi dibuatkan pada media web base, kemudian calon mempelai melakukan inputan dan di validasi oleh Departemen Agama Pusat, kemudian data tersebut diberi tempo untuk keseriusan data tersebut, artinya jika dalam waktu yang ditentukan tidak mendatangi KUA dengan tidak menyerahkan berkas formulir N-1 dari kelurahan, maka secara otomatis data yang dimasukkan oleh calon mempelai melalui website terhapus oleh sistem, tapi jika mempelai mendatangi KUA maka data masih tersimpan, dan proses dapat dilakukan dengan lebih cepat untuk verifikasi data fisik dengan elektronik segera dilakukan di KUA tersebut, sehingga data untuk berikutnya hanya dibutuhkan pengecekan data saja.
Calon mempelai bisa melakukan melalui internet di rumah , kantor, atau di sediakan di kantor-kantor Departemen Agama yang berada di tingkat Propinsi dan Departemen Agama Pusat.
Sehingga untuk calon mempelai yang sudah pernah menikah, dapat membawa surat izin istri sebelumnya, jika tidak membawa berarti berkas dikembalikan dan pernikahan dibatalkan.
Aplikasi bisa dilakukan di luar negeripun dengan cepat,dan bagi Kedutaan Besar Indonesia untuk Negara Luar bisa melakukan pengecekan data dengan cepat tanpa harus membuat surat ke Departemen Agama pusat dengan waktu yang dibutuhkan lebih lama.
Program aplikasi ini dapat mengurangi terjadinya penggadaan pencatatan, karena proses aplikasi tersebut akan dari KUA asal mengirim data calon pengantin ke server pusat Departemen Agama berupa data berkas,sidik jari kedua calon mempelai,KTP/Passpor dimungkinkan mengirimkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), agar terjadi pengecekan / validasi data ke Catatan Sipil apakah calon tersebut sudah pernah menikah atau belum, kalau belum proses di lanjutkan, jika sudah akan diproses sesuai aturan yang berlaku seperti surat dari Pengadilan Agama dan atau surat dari calon pasangan atau calon istri sebelumnya.
Ketika data sudah valid / sah, maka database calon mempelai di catatan sipil akan diberi flag / tanda bahwa status sudah menikah, sehingga ketika akan membuat perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa diberi tanda dari pihak kepala Rukun Tetangga ( RT ) data status sudah menikah .
Bahkan ketika terjadi kehilangan buku nikah, dapat dilakukan pengecekan data di KUA seluruh yang sudah online dan menerbitkan Surat Pengganti Buku Nikah tanpa harus ke lokasi KUA tempat menikah.
Begitu juga ketika akan meminta legalisir buku nikah, pihak Pemerintah Departemen Agama pusat dapat proses langsung mencek di komputer, status pernikahan dengan buku yang asli atau asli palsu . Begitu juga ketika Kedutaan Indonesia di luar akan melakukan pengecekan tidak memerlukan waktu lama mengirim data ke Departemen Agama Pusat, tapi bisa melihat pada komputer sistem yang ada. Sehingga biaya yang dikeluarkan kemudian hari akan jauh lebih efesiensi, dan proses pencetakan bukupun bisa dicetak tiap tahunnya dengan sesuai kebutuhan riil.
Kunci keberhasilan sistem tidak terlepas dari kemauan dan keseriusan dari pihak pemerintah yang ingin mengembangkan sistem dengan benar. Pola ini menghindari pula untuk pernikahan dibawah umur, karena sistem yang terintegrasi dengan database catatan sipil, sehingga ketika menarik data dari Catatan sipil untuk nomor akte kelahiran dan usia belum mencapai waktu yang tertuang dalam Undang Undang nomor 1 tahun 1974, maka data akan di tolak oleh sistem, dan dimungkinkan untuk diterima sistem dengan syarat melampirkan surat permohonan dari orang tua dan pengadilan Agama untuk dimasukkan dalam sistem tersebut, sehingga rangkaian pernikahan lebih mendekati kesepurnaan sesuai UU nomor 1 tahun 1974.
Integrasi sebuah sistem adalah mempermudah dalam penyelesaian masalah pencatatan data, karena data adalah sumber dari kelangsungan hidup manusia agar mendapatkan informasi lebih akurat di masa mendatang.
Proses pencatatan yang tersusun rapi dengan integrasi sistem yang baik, memudahkan dalam proses birokrasi, kalau dimungkinkan dapat melakukan pernikahan 1 hari atau setelah data lengkap dan diteliti oleh Kantor Urusan Agama dengan tetap melihat jadwal di Pencatat nikah apakah ada kosong atau sudah ada jadwal untuk melakukan pencatatan nikah bagi pendaftar sebelumnya.
Sebagai awal untuk membuat penyemangat agar tidak melakukan pernikahan dibawah tangan atau sirri , dapat dilakukan dengan membuatkan kartu identitas tambahan sebesar kartu kredit yang bisa dibawa dimana saja, ketika melakukan transaksi menginap di sebuah hotel yang syariah, bisa di tunjukan identitas tersebut dan mendapatkan diskon harga kamar.
Aspek data akan didapatkan oleh pemerintah, begitu juga aspek keuntungan bisnis dan kemudahan akan didapatkan oleh masyarakat pada umumnya. Sehingga masyarakat tidak lagi segan dan takut mencatatkan pernikahan mereka di data Pemerintah melalui KUA Departemen Agama.
(ASFAN SHABRI 4KA16 – 17109018 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar