Jakarta (Pinmas) —- Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur biaya nikah diperkirakan selesai minggu ini. Hal ini disampaikan oleh Sekjen Kemenag Nur Syam saat ditemui di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Selasa (05/08) lalu.
Menurut Nur
Syam, PMA tersebut sekarang ini masih dalam tahap finalisasi dan diharapkan minggu ini sudah selesai untuk dimintakan tanda tangan Menteri Agama.
PMA ini nantinya akan mengatur secara lebih operasional terkait beberapa perubahan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, khususnya yang menyangkut tentang biaya nikah.
Sebagaimana diketahui, PP 48/2014 mengatur biaya nikah menjadi dua kategori, yaitu: gratis jika pencatatan nikah dilakukan di KUA, dan dikenakan biaya 600 ribu jika dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja. Ketentuan ini berbeda dengan sebelumnya yang mengatur bahwa biaya pencatatan nikah hanyalah 30 ribu rupiah, baik pencatatan nikah di KAU atau di luar KUA.
PMA ini nantinya akan mengatur secara lebih rinci menyangkut perubahan peraturan ini. “Saya kira yang paling penting dan krusial dibicarakan yaitu tentang proses penerimaan dan penggunaan PNBP nikah,” terang Nur Syam.
Menurutnya, berdasarkan pembahasan yang sudah dilakukan, ada beberapa pola yang akan diberlakukan. Dari sisi penerimaan memang sudah jelas, yaitu pembayaran dilakukan langsung ke bank, lalu bank mengeluarkan kwitansi pembayaran untuk dibawa ke KUA agar mendapatkan legalisasi kapan pernikahan akan dilaksanakan. Pihak bank kemudian menyetorkan dana tersebut ke kas negara dalam waktu 5 hari. “Itu kalau kantor KUA-nya sudah terjangkau oleh 4 bank yang sudah kita tunjuk menjadi bagian kerja sama penerima PNBP ini,” terang Nur Syam.
Untuk mengimplementasikan PP No 48 Tahun 2014, Kemenag telah menandatangani Nota Perjanjian Kerjasama tentang Pengelolaan Setoran dan Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah dan Rujuk dengan empat (4) Bank BUMN, Rabu, (23/07). Empat Bank BUMN tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).
“Bagi KUA yang tidak ada kantor bank-nya, maka uang itu disetor ke bendahara panitia penerima di tingkat KUA, kemudian KUA nanti akan menyetor ke rekening Sekretariat Jenderal. Oleh Setjen, setoran dari KUA itu kemudian akan dimasukan ke kas Negara,” terang Nur Syam.
“Dua pola ini saya kira sudah tidak ada masalah,” imbuhnya.
Ditambahkan Nur Syam, hal mendasar lainnya adalah yang terkait dengan penggunaan PNBP nikah ini. Masih didiskusikan, apakah pengeluarannya akan dilakukan oleh Kepala Kankemenag Kab/Kota ke KUAataukah dengan pola lain.
“Dalam pembahasan kemarin disepakati bahwa PPK mengamprahkan uang itu ke Pusat, lalu Pusat akanmenyerahkan uang transport dan jasa profesi penghulu ke masing-masing rekening penghubungatau bisa juga lawat Kepala Kankemenag Kab/Kota kemudian nanti disalurkan,” terang Nur Syam.
“Pola-pola ini yang sedang dibahas dan saya minta segera selesai untuk dimintakan tanda tangan ke Menag. Saya berharap minggu ini sudah selesai,” tambahnya. (mkd/mkd)
PMA ini nantinya akan mengatur secara lebih operasional terkait beberapa perubahan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, khususnya yang menyangkut tentang biaya nikah.
Sebagaimana diketahui, PP 48/2014 mengatur biaya nikah menjadi dua kategori, yaitu: gratis jika pencatatan nikah dilakukan di KUA, dan dikenakan biaya 600 ribu jika dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja. Ketentuan ini berbeda dengan sebelumnya yang mengatur bahwa biaya pencatatan nikah hanyalah 30 ribu rupiah, baik pencatatan nikah di KAU atau di luar KUA.
PMA ini nantinya akan mengatur secara lebih rinci menyangkut perubahan peraturan ini. “Saya kira yang paling penting dan krusial dibicarakan yaitu tentang proses penerimaan dan penggunaan PNBP nikah,” terang Nur Syam.
Menurutnya, berdasarkan pembahasan yang sudah dilakukan, ada beberapa pola yang akan diberlakukan. Dari sisi penerimaan memang sudah jelas, yaitu pembayaran dilakukan langsung ke bank, lalu bank mengeluarkan kwitansi pembayaran untuk dibawa ke KUA agar mendapatkan legalisasi kapan pernikahan akan dilaksanakan. Pihak bank kemudian menyetorkan dana tersebut ke kas negara dalam waktu 5 hari. “Itu kalau kantor KUA-nya sudah terjangkau oleh 4 bank yang sudah kita tunjuk menjadi bagian kerja sama penerima PNBP ini,” terang Nur Syam.
Untuk mengimplementasikan PP No 48 Tahun 2014, Kemenag telah menandatangani Nota Perjanjian Kerjasama tentang Pengelolaan Setoran dan Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah dan Rujuk dengan empat (4) Bank BUMN, Rabu, (23/07). Empat Bank BUMN tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).
“Bagi KUA yang tidak ada kantor bank-nya, maka uang itu disetor ke bendahara panitia penerima di tingkat KUA, kemudian KUA nanti akan menyetor ke rekening Sekretariat Jenderal. Oleh Setjen, setoran dari KUA itu kemudian akan dimasukan ke kas Negara,” terang Nur Syam.
“Dua pola ini saya kira sudah tidak ada masalah,” imbuhnya.
Ditambahkan Nur Syam, hal mendasar lainnya adalah yang terkait dengan penggunaan PNBP nikah ini. Masih didiskusikan, apakah pengeluarannya akan dilakukan oleh Kepala Kankemenag Kab/Kota ke KUAataukah dengan pola lain.
“Dalam pembahasan kemarin disepakati bahwa PPK mengamprahkan uang itu ke Pusat, lalu Pusat akanmenyerahkan uang transport dan jasa profesi penghulu ke masing-masing rekening penghubungatau bisa juga lawat Kepala Kankemenag Kab/Kota kemudian nanti disalurkan,” terang Nur Syam.
“Pola-pola ini yang sedang dibahas dan saya minta segera selesai untuk dimintakan tanda tangan ke Menag. Saya berharap minggu ini sudah selesai,” tambahnya. (mkd/mkd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar